PERDAGANGAN MANUSIA BERMODUS MAGANG

Pada bulan Juni lalu, Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh sebuah politeknik di Sumatra Barat dengan modus program magang ke Jepang. 

Ilustrasi : https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images

Sayangnya, mahasiswa yang mengikuti program tersebut bukannya mendapatkan pengalaman praktis di bidangnya secara professional, mereka justru dipekerjakan sebagai buruh tanpa mendapatkan waktu libur. Mereka bekerja selama 14 jam per hari, mulai dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 10.00 malam, bahkan tidak diizinkan untuk beribadah. 

Sebagai imbalan, para korban diberikan upah sebesar 50.000 yen atau sekitar Rp5 juta per bulan. Namun, mereka juga diminta memberikan kontribusi dana ke kampus sebesar 17.500 yen atau sekitar Rp2 juta per bulan. 

Menurut data dari Komnas HAM, modus ini bukanlah hal baru. Kasus program magang yang disalahgunakan telah terjadi sejak 15 tahun yang lalu, terutama menargetkan siswa SMK dan mahasiswa yang mengikuti program magang.

Kasus di politeknik tadi, merupakan salah satu contoh bagaimana program magang dapat disalahgunakan dan ditunggangi oleh oknum yang serakah dan tidak bertanggung jawab. Peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Ristek sebagai bagian dari satuan tugas pencegahan TPPO belum berjalan maksimal dan sangat dipertanyakan mengingat hal ini bukan lagi perkara baru.

Kasus ini tentu menjadi tamparan bagi dunia pendidikan kita dan merupakan bukti nyata tentang kurangnya pengelolaan yang baik dalam sistem pendidikan yang ada saat ini. Hal ini tak lepas dari paradigma pendidikan hari ini yang sekuler dan materialistik. Dimana output/sasaran pendidikan kebanyakan hanya mencari aspek materil belaka dan mengesampinkan tujuan utamanya yakni menyelesaikan problematika umat. Sehingga tak jarang, pendidikan hanya berakhir pada gelar maupun ijazah.

Berbeda dengan itu, peserta didik dalam sistem pendidikan Islam memperoleh pemahaman tentang hakikat bekerja. Paradigma pendidikan dalam sistem Islam bukan sekedar menghasilkan manusia yang siap kerja apalagi sekedar menjadi budak industri. Jauh dari itu, pendidikan dalam sistem Islam bertujuan mencetak manusia-manusia yang memiliki syakhsiyah Islamiyah (kepribadian islam: aqliyah/pemikiran dan nafsiyah/pola sikap Islami). Dan dengan keilmuannya menjadi manfaat untuk umat dan bukan sekedar mengejar materi.

Mereka juga dilengkapi dengan keahlian dan pelatihan yang diperlukan untuk memasuki dunia kerja, dengan mengikuti mekanisme yang sesuai dengan syariat Islam. Karenanya, dalam sistem Islam terdapat aturan mengenai kontrak kerja (ijarah) yang melindungi baik majikan maupun pekerja dari praktik zalim yang bisa mengeksploitasi pekerja. Sehingga, kasus TPPO di dunia pendidikan ini tidak akan kita dapati dalam sistem pendidikan Islam.

Sumber: 
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/08/16253571/perdagangan-orang-di-dunia-pendidikan-komnas-ham-minta-kemendikbud-serius
https://muslimahnews.net/2023/07/12/21710/

Komentar

Postingan Populer